> >

Soal Kasus Brigjen Junior, Anggota Komisi I: Setiap Prajurit TNI Wajib Koordinasi dengan Pimpinan

Politik | 23 Februari 2022, 13:31 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai staf khusus KSAD. (Sumber: Tribun Manado/Andreas Ruaw)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, usia pensiun tidak dapat menghentikan proses hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Baca Juga: TNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun Pensiun

“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Brigjen Tatang melalui keterangan resminya yang dikutip di Jakarta pada Selasa (22/2/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU