> >

Kementerian ATR/BPN Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Persulit Transaksi Jual Beli Tanah

Peristiwa | 23 Februari 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kementerian ATR/BPN memastikan syarat BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit transaksi jual beli tanah.  (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit dan mengubah skema dalam proses jual beli tanah.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus mengungkapkan hal itu dikarenakan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," ujar Suyus.

Sebagai informasi, syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan?

Terkait hal tersebut, Suyus menuturkan pihakya akan memproses berkas jual beli, sembari masyarakat membuat kepesertaan JKN.

"Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu tapi nanti akan kami tahan sampai keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," jelasnya.

Di sisi lain, Suyus menuturkan, nantinya syarat melampirkan BPJS Kesehatan akan menjadi bagian dari sistem daring yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM sampai Jual Beli Tanah, Disebut Tidak Relevan dan Membebani

Meski demikian, dia menyebut, pemberlakuan sistem daring akan dilakukan secara bertahap.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU