Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Perempuan Usai Filler Payudara
Hukum | 23 Februari 2022, 10:15 WIBSaat menangkap keduanya, polisi menemukan sejumlah bahan dan alat praktik suntik filler payudara ilegal tersebut.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman 2 Polisi Penembak Laskar FPI
"Kami mengamankan 1 dirigen berisi cairan silikon oil, 28 ampuls cairan bius, dan 34 alat suntik. Selain itu, diamankan pula ponsel dan sepeda motor pelaku," jelas Rohman.
Selain bahan dan alat praktik tersebut, polisi juga menjadikan pakaian serta sampel darah dan cairan dari payudara korban sebagai barang bukti.
Sementara itu, RCD ditemukan tewas di kamar hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/2) atau sehari setelah praktik tersebut dilakukan.
RCD ditemukan tak bernyawa dalam keadaan kedua payudara yang bocor dengan darah dan cairan yang mengalir keluar.
RCD merupakan klien lama ER yang pernah disuntik filler pada 2011. Untuk paket filler payudara kali ini, korban telah membayar tarif Rp4 juta.
"Mungkin pas suntik kedua itu diduga ada kebocoran sehingga adanya korban di hotel," kata Rohman.
"Tarifnya Rp4 juta, di mana Rp2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp1,5 juta sisanya ditransfer," imbuhnya.
Saat ini, ER dan A, telah diamankan di Mapolsek Tamansari. Keduanya saat ini tengah berstatus tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com