> >

Fadli Zon hingga Dipo Alam Bela Brigjen Junior Tumilaar: Tentara Bela Rakyat Wajar, Apalagi Benar

Hukum | 23 Februari 2022, 04:45 WIB
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT). (Sumber: Wikipedia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah tokoh masyarakat membela Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar, yang tengah terjerat kasus hukum karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon adalah salah satu pihak yang membela mantan Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka tersebut.

Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri

Menurut Fadli Zon, tindakan Brigjen TNI Junior Tumilaar selaku tentara yang membela rakyat, merupakan hal yang wajar.

Apalagi, kata Fadli Zon, rakyat yang dibela tersebut berada di pihak yang benar. Karena itu, dia membela sekaligus mendukung apa yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar.

"Tentara kita berasal dr rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar," kata Fadli Zon lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, yang dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Selain itu, tokoh lainnya yang juga membela Brigjen TNI Junior Tumilaar adalah mantan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.

Dipo Alam mengaku bersimpati kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar yang mempunyai niat untuk membela rakyat.

Baca Juga: Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas

"Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat...bolekan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?...Lanjutken brother!!!," kata Dipo lewat akun Twitter miliknya, @dipoalam49.

Seperti diketahui, Brigjen TNI Junior Tumilaar, ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kabar penahanan itu diketahui setelah foto selembar surat yang ditulis tangan dengan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Melalui surat itu, Brigjen TNI Junior mengajukan permohonan agar dapat dievakuasi ke RSPAD Gatot Soebroto karena menderita sakit asam lambung atau Gerd.

Adapun surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian tulis Brigjen Junior dalam suratnya yang dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Brigjen Junior telah menjalani penahanan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

Adapun sakit asam lambung yang diderita Brigjen Junior kambuh pada Kamis (17/2/2022) dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior memohon diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Baca Juga: Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal

Diketahui, Brigjen Junior Tumilaar sempat mengamuk di Sentul City, Bogor. Aksinya itu pun sempat terekam dalam video dan viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar itu, Brigjen Junior memarahi pihak PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.

Sebelumnya jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.

Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

Pada 19 Januari lalu, Brigjen Junior Tumilaar bahkan sempat hadir di Komisi III DPR RI. Saat itu, Brigjen Junior bertindak sebagai penasihat para korban gusuran.

"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," kata Brigjen Junior.

Penjelasan KSAD

Penahanan Brigjen TNI Junior tersebut dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Jenderal Dudung mengungkapkan alasan penahanan terhadap anak buahnya itu.

Dudung menuturkan, setiap prajurit TNI AD yang melaksanakan tugas, pasti diawali dengan perintah atasan yang dilengkapi dengan surat perintahnya.

Namun, tindakan yang dilakukan Brigjen TNI Junior tersebut, kata Dudung, bukanlah kapasitasnya.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Brigjen TNI Junior Tumilaar Usai Video Marah-Marahnya Viral

Menurut Dudung, upaya yang dilakukan Junior seharusnya menjadi tugas Babinsa hingga Kodim setempat.

"Dia tanpa perintah mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” kata Jenderal Dudung dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022). 

“Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat.”

Jenderal Dudung pun kembali menegaskan, Brigjen TNI Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya sebagai Staf Khusus KSAD.

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung. 

Baca Juga: Viral Teriakan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Sentul, Sebut Nama Seorang Brigjen Pengkhianat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU