> >

Wamenkumham: Ketentuan Dalam RUU TPKS, Penyidik Tidak Boleh Tolak Perkara dan Wajib Memproses

Hukum | 22 Februari 2022, 15:07 WIB
Wamenkumham, Eddy Hiariej (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Dalam keterangannya, Wamenkumham menyatakan RUU TPKS tidak akan tumpeng tindih dengan UU lain.

Sebab saat perumusan RUU TPKS, Edward menuturkan pihaknya sudah menyandingkan dengan UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan RUU KUHP.

“UU TPKS tidak akan bertabrakan dengan UU lainnya. Ketika kita menyusun RUU TPKS ini, kita menyandingkan dengan berbagai aturan rancangan dan eksisting,” ujarnya.

“Yang ada dalam rancangan RUU KUHP, UU perlindungan anak, kita disandingkan, tidak mungkin tumpang tidih, satu lagi UU HAM, kita menyandingkan 4 UU eksisting, ditambah 1 RUU yaitu RUU KUHP,” tambahnya.

Baca Juga: Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres Terkait RUU TPKS

Di samping itu, lanjut Edward, RUU TPKS juga lebih menitikberatkan pada hukum acara.

“Mengapa? Anda bisa bayangkan, laporan Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, ada sekitar 6 ribu kasus kekerasan seksual, yang bisa dijadikan total inforce, yang nyampe kenyataan perkara, proses pengadilan, itu enggak sampai 300, di bawah 5 persen,” katanya.

“Ada yang salah sama hukum acara. Oleh sebab itu, hukum acara UU TPKS sangat detail dan komprehensif,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU