> >

Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri

Peristiwa | 22 Februari 2022, 14:21 WIB
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT). (Sumber: Wikipedia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kabar penahanan Brigjen Junior Tumilaar itu diketahui setelah foto selembar surat yang ditulis tangan dengan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Luluskan Dokter Calon Perwira TNI yang Gagal di Tiga Bidang

Melalui surat itu, Brigjen Junior mengajukan permohonan agar dapat dievakuasi ke RSPAD Gatot Soebroto karena menderita sakit asam lambung atau Gerd.

Adapun surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian tulis Brigjen Junior dalam suratnya yang dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Brigjen Junior disebut telah menjalani penahanan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

Disebutkan juga sakit asam lambung yang diderita Brigjen Junior kambuh pada Kamis (17/2/2022) dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior memohon diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Terkait kabar penahanan Brigjen TNI Junior tersebut dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Jenderal Dudung mengungkapkan alasan penahanan terhadap anak buahnya itu.

Dudung menuturkan, setiap prajurit TNI AD yang melaksanakan tugas, pasti diawali dengan perintah atasan yang dilengkapi dengan surat perintahnya.

Namun, tindakan yang dilakukan Brigjen TNI Junior tersebut, kata Dudung, bukanlah kapasitasnya. Menurut Dudung, upaya yang dilakukan Junior seharusnya menjadi tugas Babinsa hingga Kodim setempat.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” kata Jenderal Dudung dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022). 

“Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat.”

Jenderal Dudung pun kembali menegaskan Brigjen TNI Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Baca Juga: Viral Teriakan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Sentul, Sebut Nama Seorang Brigjen Pengkhianat

"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung. 

Sebelum ditahan, Brigjen Junior Tumilaar diketahui sempat mengamuk di Sentul City. Aksinya itu pun sempat terekam dalam video dan viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar itu, Brigjen Junior memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.

Sebelumnya Jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.

Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Pada 19 Januari lalu, Brigjen Junior Tumilaar bahkan sempat hadir di Komisi III DPR RI. Saat itu, Brigjen Junior bertindak sebagai penasihat para korban gusuran.

"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," kata Brigjen Junior.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU