KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar
Peristiwa | 22 Februari 2022, 11:50 WIBPenahananya diduga terkait dengan tindakannya yang membela warga Bojong Koneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Namun, tindakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu dianggap di luar wewenangnya.
Baca Juga: Bela Warga Bojong Koneng, Brigjen Tumilaar Marahi PT Sentul City di Lokasi Sengketa!
Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Baca Juga: Viral Teriakan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Sentul, Sebut Nama Seorang Brigjen Pengkhianat
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara