LPSK Beber 3 Alasan Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa
Hukum | 22 Februari 2022, 10:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Nurhayati tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, ada tiga alasan penersangkaan terhadap Nurhayati harus ditunda.
Pertama, dalam Pasal 51 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jelas disebutkan jika orang melakukan tugasnya sesuai petunjuk penguasa atau pejabat berwenang, tidak bisa dipidanakan.
"Kalaupun ada tuntutan, aparat penegak hukum menunda dulu proses pelaporan sampai perkara pokoknya seselai dan berkekuatan hukum tetap," kata Manager dalam program Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Selasa (22/2/2022).
Kedua, merujuk pada dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kalau ada warga negara yang jadi pelapor, tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata, berkaitan dengan keterangan yang telah, sedang dan akan ia berikan," ujarnya.
Ketiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Nurhayati justru harus mendapatkan apresiasi atas tindakannya tersebut.
Seperti diketahui, dalam PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
"Karena itu semestinya, Ibu Nurhayati ini harusnya dikasih piagam dan premi Rp 200 juta, misalnya, karena beliau berani mengambil tanggung jawab itu," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kejari Cirebon soal Nurhayati yang Jadi Tersangka usai Adukan Korupsi Dana Desa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV