MUI Dukung Menag Yaqut, SE Aturan Pengeras Suara Masjid Sesuai dengan Ijtima Ulama
Agama | 22 Februari 2022, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut usai terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman dan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menyebut, keluarnya SE ini sudah tepat karena sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dihasilkan di Jakarta pada 2021 lalu.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (21/2/2022).
Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Tapi, dalam pelaksanaannya, kata dia, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Maksudnya, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).
"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," kata dia.
Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel
Kendati demikian, Asrorun menyatakan aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar.
"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tidak bisa digeneralisasi. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," kata dia.
Baca Juga: Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya?
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV