Daripada Sanksi, Menag Pilih Terapkan Pembinaan Terkait Aturan Speaker Masjid yang Baru
Agama | 21 Februari 2022, 20:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pembinaan bakal menjadi cara yang dipilihnya untuk menyosialisasikan aturan speaker atau pengeras suara di masjid dan musala.
Bersama seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat daerah, Yaqut pun memilih untuk tidak menerapkan sanksi bagi pengurus masjid dalam sosialisasi aturan tersebut.
Mengingat aturan itu lebih menyoal pedoman penggunaan speaker di masjid, bukan untuk melarangnya.
"Ini harus clear bahwa Kemenag menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara (bukan soal pelarangannya)," kata Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Sambut Baik SE Menag Soal Pengeras Suara, Muhammadiyah Imbau Masjid Patuhi Pedoman
Kendati demikian, Yaqut tidak mengesampingkan fungsi speaker di masjid, yakni sebagai media untuk mengumandangkan azan, dakwah, hingga selawat.
"Hanya, penggunaannya perlu diatur sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Sebab, masyarakat Indonesia kan sangat beragam," jelasnya.
Lebih lanjut, Yaqut juga menjelaskan, ada beberapa poin utama dalam aturan terbaru mengenai speaker masjid dan musala.
Mulai dari momen-momen apa saja dianjurkan kepada pengurus masjid dalam menggunakan pengeras suara, baik di dalam maupun luar ruangan.
Lalu, ada pula pedoman penggunaan pengeras suara dalam kegiatan tertentu, seperti Ramadan, malam Idul Fitri dan Idul Adha, hingga upacara hari besar Islam lainnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV