> >

Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT agar Bisa Diambil Pekerja dalam Masa Sulit

Peristiwa | 21 Februari 2022, 20:29 WIB
Presiden Joko Widodo. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPA.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT).

Jokowi menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Soal keinginan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Belum Selesai JHT, Jokowi Ingin BPJS Kesehatan jadi Syarat Masyarakat untuk Dapat Layanan Publik?

Menurut Pratikno, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” paparnya dalam video Youtube Kemensetneg, Senin (21/2/2022). 

Dia menegaskan, Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja mengenai JHT. Presiden juga memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker tersebut.

Baca Juga: Polemik Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan | News Or Hoax

Keinginan Jokowi agar JHT bisa digunakan buruh dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Atau regulasi lain,” ungkapnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU