> >

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi, Kabareskrim Polri Minta Proses Hukumnya Dicek

Hukum | 21 Februari 2022, 17:36 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto telah menugaskan timnya untuk mengecek proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang berujung penetapan tersangka terhadap pelapornya bernama Nurhayati. (Sumber: KOMPAS.com/DEWANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang berujung penetapan tersangka terhadap pelapornya, Nurhayati, kini mejadi perhatian Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto pun menugaskan, salah satu timnya untuk mengecek proses penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Nurhayati itu.

Nurhayati merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Balai Desa Citemu, yang telah melaporkan dugaan korupsi oleh Kepala Desa (Kades) Citemu berinisial S.

Namun, dalam proses penyidikan oleh Polres Cirebon, Nurhayati malah turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Agus kepada awak media, Senin (21/2/2022).

Untuk saat ini, Agus masih menunggu rincian hasil pendalaman dan pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh tim dari Mabes Polri.

Jadi, belum ada kesimpulan, apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus itu hingga pelapornya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, alasan penetapan Nurhayati sebagai tersangka karena ia disebut telah melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Preseden Buruk

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU