Wakil Ketua Komisi II: Sofyan Djalil Harus Batalkan Aturan BPJS untuk Syarat Jual Beli Tanah
Politik | 21 Februari 2022, 14:56 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membatalkan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.
Diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut dia, sebagai pembantu presiden, Sofjan Jalil seharusnya memberikan masukan yang baik dalam penerbitan sebuah aturan, bukan malah sebaliknya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terima Layanan Publik, DPR: Deregulasi Tapi Jadi Memperbanyak Regulasi!
“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” kata Luqman kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Politikus PKB ini menilai, terbitnya aturan ini menunjukkan pemerintah kian semena-mena terhadap rakyatnya. Sebab, regulasi tersebut menunjukkan penguasa kian berkuasa dengan otoritasnya.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujarnya,
Baca Juga: Politikus PAN: BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Kebijakan Mengada-ada
Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, kata dia, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV