> >

Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Preseden Buruk

Hukum | 21 Februari 2022, 10:26 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (Sumber: Kompastv/Ant/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati pelapor dugaan korupsi dana desa merupakan suatu preseden buruk.

"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air terutama mengenai kasus dana desa.

Baca Juga: Laporkan Kasus Korupsi Seorang Kades, Ibu di Cirebon Jadi Tersangka

Menurut Nasution, jika benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya tidak boleh dipidana.

Nasution menjelaskan, Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. 

Justru, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati," ujarnya.

Nasution menilai penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

Diketahui, Nurhayati mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU