> >

Kartu Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan Besok, Selamat bagi yang Terdaftar

Update | 21 Februari 2022, 09:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan pekuncuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022), dan telah mengirimkan email pada peserta JKP. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan pekuncuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022), dan telah mengirimkan email pada peserta JKP.

Email yang dikirimkan berisi informasi bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.

JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Rencananya, program JKP ini akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Baca Juga: Ulasan Dari Istana : Presiden Jokowi Minta Menko Perekonomian Jelaskan Perbedaan JHT dengan JKP

Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Klaim hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria klaim JKP.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU