Politikus PAN: BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Kebijakan Mengada-ada
Politik | 21 Februari 2022, 09:24 WIBOleh karena itu, dengan keluarnya aturan baru itu, terkesan pemerintah memaksakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan segala cara.
"Peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kenapa Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan? Ini Kata BPN
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV