Hati-Hati Jebakan Debt Collector Palsu, Ada Ketentuan Hukumnya, Pastikan Tanya Surat Tugas!
Hukum | 20 Februari 2022, 19:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tindakan debt collector atau penagih utang kerap menjadi sorotan publik.
Perlakuan debt collector kepada nasabahnya yang tak jarang memaksa dan melakukan tindak kekerasan membuat masyarakat resah.
Dalam beberapa kasus tak jarang seseorang yang dipaksa berhenti debt collector bukanlah debitur kredit macet.
Pengalaman ini diunggah dalam media sosial @infodepok_id, Sabtu (19/2/2022) kemarin.
Pemotor diketahui telah dipepet oleh tiga motor yang ditumpangi berbarengan.
Keenam orang tersebut dicurigai sebagai 'mata elang' gadungan.
Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Menagih atau Merampas Kendaraan di Jalan?
Dalam laporan Kompas.com, Minggu (20/2/2022) kolektor gadungan tersebut tak memiliki surat tugas yang diperlukan dalam aktivitas menagih atau menarik kendaraan.
Pemotor yang dipepet ternyata membeli motor secara kontan dan bukan kredit.
“Dia sok2an meriksa plat nomer, nomer rangka motor suami yang katanya platnya double di Samsat tapi saya tanya satu lagi katanya saya punya cicilan di FIF padahal motor beli cash, terus saya tanya sama lain orang lagi katanya mereka dr leasing BFF,” tulis keterangan dari @infodepok_id.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menanggapi kejadian itu, menegaskan aturan debt collector saat ini ketat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com