> >

Satgas Waspada Investasi Tutup 21 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Peristiwa | 20 Februari 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) menindak 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang, Minggu (20/2/2022). (Sumber: Photo by Dylan Calluy on Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Waspada Investasi (SWI) menindak 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang, Minggu (20/2/2022).

Ketua SWI Tongam L Tobing mengungkapkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan 21 entitas tersebut yaitu 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 robot trading tanpa izin.

Tongam menambahkan penutupan ini dilakukan agar masyarakat tak tertipu dengan iming-iming pemberian hasil yang tinggi dan tak wajar.

Seperti diketahui belakangan ini, marak investasi berbasis website atau aplikasi yang pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.

Baca Juga: Blokir 92 Situs Binary Option dan 336 Situs Robot Dagang, Pemerintah: Judi Daring Berkedok Trading!

"Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," jelas Tongam dalam keterangannya, Minggu.

Dia melanjutkan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memastikan dulu legalitas dari pihak yang menawarkan investasi agar tak tertipu.

Masyarakat juga diminta tak mudah tergiur dengan imbal hasil tetap atau profit sharing. 

Menurutnya, dalam perdagangan, tak ada harga yang terus naik.

“Kalau ada penawaran yang memenuhi kriteria tersebut, jangan diikuti. Sekarang ini ada banyak yang melakukan penipuan di bidang trading dengan mengiming-imingi penghasilan tetap atau profit sharing," tuturnya.

"Padahal dalam perdagangan, harga tidak bisa naik terus, kadang-kadang juga turun, ini harus diperhatikan,” tegas Tongam.

Baca Juga: Indra Kenz Dipanggil Polisi Soal Binomo, Mengapa Masih Banyak yang Tertipu Investasi Binary Option?

Ini daftar 21 entitas investasi ilegal yang telah ditutup oleh SWI

Aset kripto

1. Elzio

2. I-DOE

3. PT Goldkoin Savelon Internasional

Trading

4. PT Sentra Mega Indotek (EA50)

5. OPAC Trading Limited.

Money game

6. Goo Flush

7. AFC Football

8. HEPI 100

9. Tesla Solar

10. Schneider PV

11. Yagoal

12. Dana Amanah mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah

13. Easy Go Property Premium

14. Juragan Bola

15. CFG International Investment

16. Bisa Football Official

17. Opten Pondzi Investment

18. Dio Luther

19. Duplikasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi

20. Duplikasi mengatasnamakan OVO

21. Duplikasi mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com/SWI


TERBARU