Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan
Sosial | 20 Februari 2022, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.
Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Catat! Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Daftar Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan
1. Jual Beli Tanah
Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Minggu (20/2/2022).
BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.
2. Mengurus SIM, STNK, SKCK
Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."
3. Daftar Haji dan Umrah
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV