Polisi Tangkap Lagi 3 Pelaku Pengeroyokan Lansia di Cakung, Tersangka Jadi 9 Orang
Hukum | 19 Februari 2022, 23:42 WIBInsiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu pengendara motor di Kawasan Cipinang Muara.
Pengendara motor tersebut merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti dan mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
Baca Juga: Usai Diteriaki Maling, Remaja 17 Tahun di Bekasi Tewas Dikeroyok
Teriakan pemotor tersebut mengundang banyaknya pemotor lain simpatik, kemudian secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai ke tempat kejadian perkara.
Setelah mobil korban berhenti, para pelaku langsung menganiaya dan merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," ujar Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Baca Juga: Anaknya Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Kakek Hadang Proses Penangkapan dengan Senjata Tajam!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com