> >

Pengalaman Pilkada 2020 Bisa Jadi Acuan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ini Alasannya

Politik | 18 Februari 2022, 22:06 WIB
Ilustrasi Pemilu Serentak 2019 (Sumber: kemlu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta pengalaman Pilkada 2020 dapat dijadikan pelajaran untuk persiapan pemilu serentak atau Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Sebab, pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 tidak menimbulkan klaster.

“Tidak ada laporan tentang anggota badan ad hoc penyelenggara Pilkada yang wafat atau sakit, baik terkena Covid-19 atau tidak pada hari H 9 Des 2020 dan 14 hari kemudian (23 Desember 2020) setelah masa inkubasi Covid-19,” ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (18/2/2022).

Oleh karena itu, ia menilai strategi antisipasi musibah atau kecelakaan kerja (wafat atau sakit) badan ad hoc penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, PPK atau Pantarlih) pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dapat dilakukan sebagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020. Strateginya antara lain, syarat batasan usia maksimal 50 tahun, syarat kesehatan diperketat, diutamakan warga yang sudah dua kali vaksin Covid-19, serta wajib melakukan tes swab dengan hasil negatif Covid-19 sebelum bertugas.

Baca Juga: KPU Gelar Peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

Ia juga membagikan sejumlah langkah yang harus dilakukan KPU untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024. Pertama, transfer memori kolektif dengan anggota KPU 2017 sampai 2022 untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2020.

Kedua, konsolidasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.

“Konsolidasi internal dilakukan tingkat KPU pusat, provinsi, dan kabupaten serta kota untuk mengidentifikasi persoalan dan memperkuat kelembagaan KPU,” ucapnya.

Ketiga, percepatan pembentukan PKPU terutama PKPU tahapan pemilu, pendaftaran parpol, pendaftaran pemilih, pembentukan dapil, dan pencalonan.

Baca Juga: Pemilu Serentak 2024 Dinilai Ancam Kesehatan Para Penyelenggara

Keempat, KPU dalam mempersiapkan pemilu serentak 2024 harus berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemangku kepentingan, seprti sesama lembaga penyelenggara pemilu (Bawaslu dan DKPP), DPR, Pemerintah (Presiden, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Bappenas, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, KPK), Pemda (Pemerintah Provinsi/Kab/Kota), dan lembaga peradilan (MK dan MA).

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU