> >

Pengacara Korban Banjir: Pemprov DKI Baru Mengeruk Kali Mampang Setelah Ada Gugatan

Peristiwa | 18 Februari 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi banjir di Ibu Kota DKI Jakarta. Konidisi banjir di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Sabtu (8/22020) dini hari membuat sejumlah kawasan di Ibu Kota terendam banjir. (Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: Anies Baswedan Kalah Gugatan Korban Banjir, Warga Berharap Pengerukan Kali Mampang Segera Dilakukan

Dia mengatakan bahwa sejak 2017, tidak ada pengerukan rutin di Kali Mampang.

Akibatnya, Kali Mampang mengalami pendangkalan khususnya di daerah Pondok Jaya sehingga ketinggian air hanya 15 centimeter.

Dia mengatakan, turap hanya dibangun sepanjang 300 meter dan tidak dilanjutkan kembali sejak 2017.

Menurut dia, pada saat terjadi banjir ketinggian air di permukiman sekitar Kali Mampang tersebut bisa mencapai 2 meter.

“Bahkan bisa merendam hingga tiga hari,” papar Francine.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Anies Wajib Keruk Kali Mampang Secara Tuntas

Adapun Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang. 

Melalui putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. 

"Mewajibkan tergugat untuk: a. Mengerjakan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan memproses pembangunan turap sungai di keluarahan Pela Mampang," bunyi putusan tersebut, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/22). 

Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU