> >

9 Aturan Turunan UU IKN yang Dikebut hingga Dua Bulan Mendatang

Politik | 18 Februari 2022, 18:45 WIB
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (Sumber: Instagram/nyoman_nuarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2/2022).

Menyusul hal tersebut, beberapa aturan turunan UU IKN juga dikebut dan ditarget rampung dalam jangka dua bulang mendatang.

Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU IKN, Bappenas: Pembangunan akan Libatkan Masyarakat Sekitar 

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebut, setidaknya ada sembilan aturan turunan UU IKN:

Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. 

Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7). 

Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN. 

Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4). 

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN. 

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN. 

Nantinya aturan itu akan digabung dengan: 

  • PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada Pasal 25 ayat (3) UU IKN. 
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada Pasal 35 UU IKN. 
  • PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 36 ayat (7) UU IKN. 
  • PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 26 ayat (2) UU IKN. 

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Hakim MK Harus Bebas dari Tekanan Politik saat Mengadili Gugatan UU IKN

Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung Pasal 12 ayat (3) UU IKN. 

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada Pasal 15 ayat (4) UU IKN. 

Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN. 

Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN. 

Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Sembilan aturan turunan UU IKn tersebut ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang. 

"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022). 

Lebih lanjut, Wandy menambahkan, seluruh peraturan turunan IKN akan diterbitkan jika UU IKN telah resmi terbit. 

"Urutannya UU IKN (terbit) dulu. Setelah itu Perpres, PP, dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: KSP Ungkap Sembilan Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Prioritas

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU