KPK Periksa Hakim PN Jakarta Barat terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Surabaya
Hukum | 18 Februari 2022, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara.
Ali mengatakan Dede dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Hakim non-aktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
"Saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat.
Lebih lanjut Ali menuturkan Dede akan diperiksa untuk tersangka pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK)
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal keterkaitan Dede dengan Hendro Kasiono.
Diberitakan sebelumnya, selain Itong dan Hendro, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti non-aktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Berstatus Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong & Panitera Diberhentikan Sementara oleh MA
Diketahui, Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sementara Itong dan Hamdan (HD) merupakan penerima suap.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV