> >

Kapan Pasien Omicron Dinyatakan Selesai Isolasi Mandiri atau Sembuh?

Kesehatan | 19 Februari 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi. Berikut kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isoman atau sembuh. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengimbau kepada pasien Covid-19 varian Omicron yang bergejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah masing-masing.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah memberikan panduan kriteria sembuh atau selesai isoman bagi pasien positif Omicron.

Panduan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isoman atau sembuh

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Mulai Pekan Ini, Kemenkes Perluas Telemedicine Pasien Isoman Covid-19 ke Luar Jawa-Bali

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19  yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin 2 di atas.

Baca Juga: Jokowi: Vaksinasi dan Taat Prokes, Kunci Utama Kendalikan Kasus Omicron

Syarat dapat Isoman di rumah

Pada SE tersebut, juga disampaikan, pasien boleh melakukan isolasi mandiri untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan apabila memenuhi persyatan klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis ditentukan pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan  berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Selama menjalani Isoman pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. 

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Telemedicine, Kemenkes Sebut Paket Obat bagi Pasien Isoman Diantar 1x24 Jam

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU