> >

Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Permenaker tentang JHT dan JKP yang Diprotes Buruh

Sosial | 17 Februari 2022, 16:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)

Selain itu, pada masa transisi ini pemerintah akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. 

Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. 

Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. 

Jika pun PHK harus dilakukan, kata Ida, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.

"Jika tidak, sanksi tegas menunggu," tegasnya.

Baca Juga: Batas Usia Pencairan Dana JHT Tuai Polemik, DPR: Sosialisasi JHT Tak Tersampaikan dengan Baik

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU