Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR karena Terbukti Beri Suap
Hukum | 17 Februari 2022, 16:08 WIBAzis dianggap terbukti bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Hakim.
Adapun vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Azis dihukum dengan 4 tahun 2 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin 4 Tahun Terhitung Setelah Selesai Jalani Hukuman Pokok
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV