> >

Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui, Azis Syamsuddin dan KPK Pikir-Pikir untuk Banding

Hukum | 17 Februari 2022, 14:41 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis terhadap Azis Syamsuddin. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding soal vonis tersebut.

Lembaga Antirasuah, kata dia, masih mempelajari semua pertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Azis.

"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Di sisi lain, KPK, lanjut dia mengapresiasi putusan hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis dengan putusan tersebut.

Menurut penjelasannya, hakim telah mengambil alih analisa dalam tuntutan jaksa.

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Azis Syamsuddin: Tidak Akui Kesalahan

Sementara itu, sikap yang sama juga diambil oleh Terdakwa Azis Syamsuddin.

Azis mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan hakim tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU