> >

Permenaker tentang Aturan JHT Tuai Protes, Kemnaker Tetap Sosialisasikan 3 Bulan Ke Depan

Sosial | 17 Februari 2022, 04:40 WIB
Perdebatan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT) (Sumber: Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua.

Namun, hal ini menuai kritik dan protes dari berbagai pihak yang kemudian menuntut aturan tersebut dicabut.

Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Permenaker No 2 Tahun 2022 ini lahir atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder.

Yakni mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hasil rekomendasi itu adalah dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPRI RI yang dihardiri oleh berbagai pihak.

Di antaranya dihadiri oleh Institusi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PSPI), dan Konfederasi Serikat  Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“Kenapa saat itu ada Permenaker No 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bisa mengambil sewaktu-waktu JHT ketika mengalami PHK. Pada waktu itu yang harus saya sampikan kepada semuanya bahwa pada waktu itu kita belum memiliki bantalan ketika teman-teman mengalami PHK,” kata Menaker Ida dalam siaran langsung (live) Program Satu Meja, Kompas TV, Rabu (16/2/2022).

Namun sekarang, lanjut Ida, dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah No. 37 Tahun 2021, pemerintah mempunyai program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini yang kemudian diyakini dapat menjadi bantalan bagi pekerja yang mengalami PHK serta manfaat baru tanpa mengiur karena yang mengiur ini adalah uang pemerintah

Baca Juga: Batas Usia Pencairan Dana JHT Tuai Polemik, DPR: Sosialisasi JHT Tak Tersampaikan dengan Baik

“Dan benar ini memang JHT merupakan uang peserta. Kami tidak mengutak-atik itu. Justru kewajiban BPJS mengembangkan uang itu sehinga ketika masuk pada usia pensiun yang tidak produktif, peserta bisa memanfaatkan uang itu,” katanya, menandaskan.

Dengan demikian, Ida menekankan bahwa selama tiga bulan ke depan, pihaknya akan terus mensosialisasikan JKP dan JHT ini.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly  Rosita Silabami menyampaikan, tuntutannya sama yakni, meminta Permenkaer tersebut direvisi atau dicabut.

“Jadi, permasalahan ini ada pada sosialisasi yang kurang, momentumnya juga tidak pas karena tengah menghadapi  pandemi Covid-19,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sosialisasi itu harusnya sebelum turun Permenakernya sehingga pihaknya bisa memberikan masukan-masukan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU