> >

Masa Karantina Dipangkas Jadi 3 Hari, Satgas Covid-19 Beber Alasannya

Peristiwa | 16 Februari 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi. Satgas Covid-19 mengungkapkan alasan pemerintah  menerapkan masa karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster.  (Sumber: Angkasa Pura I)

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi aturan dalam SE tersebut.

Sementara itu bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menjalani masa karantina selama tujuh hari.

Kemudian karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.

"Sedangkan bagi pelaku perjalanan luar negeri berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya," bunyi SE tersebut. 

Baca Juga: Pemprov Bali Fokus Tingkatkan Skrining dan Kesiapan Hotel Karantina Wisman

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU