> >

KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar dari Angin Prayitno Aji Terkait Dugaan Pencucian Uang

Hukum | 16 Februari 2022, 11:33 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar dari bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) terkait kasus dugaan pencucian uang.

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan. Sejauh ini, aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar,” kata Ali Fikri.

Di samping itu, kata Ali Fikri, KPK juga telah memeriksa lima saksi dari pihak swasta di Polres Bogor Kota, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: KPK Periksa 5 Saksi untuk Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tersangka Angin Prayitno Aji

Lima saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang yaitu Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.

“Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor,” ujar Ali Fikri.

Ali dalam keterangannya menegaskan KPK dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak lagi hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.

KPK, katanya, juga mengoptimalkan pemulihan aset melalui perampasan aset.

“Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara,” tegasnya.

Baca Juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang

Selain itu, Ali menambahkan KPK juga mengupayakan pemulihan aset itu melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan pencucian uang.

Sebagai informasi, penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.

Menurut KPK, ada dugaan kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya di perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Sesuai Tuntutan JPU KPK, Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepada Angin dan Dadan, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU