> >

Sederet Fakta Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Tidak Ada Alat Pemadam hingga Curi Listrik

Hukum | 16 Februari 2022, 04:35 WIB
Kondisi Blok C Lapas Tangerang yang terbakar pada Rabu, 8 September 2021. (Sumber: Kompas TV/Ant)

Baca Juga: Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur Panjat Tembok Setinggi 6 Meter

Menurut Victor, jarak antara dua tempat itu sekitar 300-400 meter. Keduanya terletak di tempat yang berjauhan karena dapur berada di area belakang lapas dan pos utama berada di area depan lapas.

"Kalau Blok C menuju pos utama?" tanya hakim.

"200-an meter, melalui tiga pintu," ujar Victor.

Victor menjelaskan, usai memastikan narapidana tertidur, Yoga atau penjaga blok lain wajib menyetorkan kunci ke pos utama. Saat kebakaran terjadi, Yoga harus mengambil kunci Blok C2 di pos utama.

Victor menyebut, Yoga mengembalikan kunci Blok C2 sebelum dia ke dapur.

Baca Juga: Sakit Hati Ketika Berada di Lapas, Mantan Napi Bakar Mobil Dinas Petugas Terkait

"Intinya saat itu (Yoga) tidak ada di TKP?" tanya hakim.

"Siap (Yoga tak ada di TKP)," ujar Victor.

Hakim juga menanyakan terkait barang elektronik yang dilarang masuk ke lapas serta inspeksi yang dilakukan.

Victor menjelaskan, beberapa inventaris lapas yang disiapkan di dalam yakni kipas angin, televisi untuk hiburan dan dispenser.

Namun usai peristiwa kebakaran, ditemukan barang elektronik yang dilarang, seperti kabel-kabel colokan, hingga penanak nasi. 

Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Cipinang: Bayar Rp30 Ribu per Minggu untuk Bisa Tidur Beralas Kardus

Menurut Victor, pihaknya sudah sering melakukan sidak di hunian narapidana. Saat pihak lapas menyidak, kondisi hunian tergolong rapi alias tak ditemukan narapidana yang mencuri daya listrik.

Namun, saat ada celah, sebagian besar narapidana secara diam-diam mencolong daya listrik dengan cara menyambungkan satu stop kontak dengan beberapa terminal lainnya.

"Saya sering ke dalam (hunian narapidana). Pada saat kita melihat, situasi normal, rapi semua," ujar Victor.

"Begitu ada yang lengah atau hunian terkunci, dia (narapidana) bisa menggunakan kabel, berani nyantolin (beberapa terminal ke stop kontak), ini ulah sebagian besar narapidana," sambung dia.

Baca Juga: Kemenkumham Bangun 3 Lapas di Nusakambangan, Yasonna: 2 Lapas untuk Napi Teroris dan Bandar Narkoba

Saat menemukan narapidana yang mencolong daya listrik, menurut Victor, pihaknya akan menyita terminal-terminal itu.

"Diambil alih, disita," ujar Victor. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU