> >

Amnesty Sarankan Penggunaan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Pengguna Narkoba di Indonesia

Peristiwa | 16 Februari 2022, 04:25 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)

Sebagian besar penghuni lapas tersebut adalah narapidana karena kasus penggunaan narkotika.

“Indonesia masih sangat berat untuk menggunakan pemenjaraan pendekatan kriminalisasi, akibatnya mayoritas penduduk di lapas yang sudah penuh sesak itu merupakan pengguna narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga: Kata Kapolri Proses Hukum Untuk Penendang Sesajen di Semeru, Bisa Terus atau Restorative Justice

Sebelumnya dilaporkan Kompas.com, mayoritas responden dalam survei yang diadakan Litbang Kompas setuju penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai atau restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana ringan.

Survei tersebut diadakan pada 10-13 Februari 2022 terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi yang diwawancara melalui telepon.

Kompas.id melaporkan pada Senin (14/2/2022), 83 persen responden jajak pendapat Litbang Kompas setuju bahwa penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian kasus pidana ringan.

Angka itu diperoleh dari 73,4 persen merespons setuju dan 9,6 persen responden menyatakan sangat setuju.

Ada 2,5 persen yang menjawab tidak tahu; 0,3 persen menjawab sangat tidak setuju, dan 14,2 persen menyatakan tidak setuju.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU