Jalani Sidang Perdana, Ferdinand Hutahaean Didakwa Bikin Onar
Hukum | 15 Februari 2022, 21:59 WIB“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”
Baca juga: Polri Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean, Ini Alasannya
Menurut jaksa, kalimat “Allahmu lemah harus dibela” ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.
Cuitan tersebut lantas dihapus oleh Ferdinand setelah dibanjiri respons dari warganet.
Lalu, Ferdinand pun kembali mencuitkan dengan isi “Saya hapus biar nggak brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk”.
Terkait kata “wkwkwk” di akhir kalimat, JPU menilai cuitan tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu.
“Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat,” tuturnya.
Baca juga: Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui
Ferdinand pun didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV