KPAI: Ganti Rugi untuk Korban Herry Wirawan Sangat Kecil
Peristiwa | 15 Februari 2022, 19:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis penjara seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 12 santriwati di pesantren miliknya.
Namun KPAI menganggap putusan ini belum memberikan keadilan bagi para korban, terutama karena jumlah restitusi atau ganti rugi kepada para korban masih jauh dari memadai.
“Kalau penegakan hukum kami dukung, tapi kemudian korban dapat apa? Ini yang kami harapkan dari pengadilan ini” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sedang Berpikir untuk Ajukan Banding
Dia menyatakan jumlah restitusi untuk para korban Herry Wirawan yang diputuskan pengadilan, masih terlalu kecil.
Dengan restitusi sebesar Rp331 juta, Retno memperkirakan masing-masing korban Herry Wirawan hanya akan mendapat Rp25 juta.
Bahkan jika ditambah dengan banyaknya bayi yang lahir akibat perbuatan Herry, yakni sembilan bayi, restitusi itu bakal dibagi untuk 22 korban.
“Jadi hanya Rp15 juta. Ini sangat kecil dibandingkan dengan masa depan mereka yang masih begitu panjang,” tutur Retno.
Baca Juga: Tuntut Institusi Pendidikan Ikut Jaga Korban Perkosaan Herry Wirawan, KPAI: Lindungi Seumur Hidup!
Apalagi jika berbicara soal masa depan, sambungnya, perlu diperhatikan juga kesehatan para korban.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV