> >

Kelulusan Peserta Didik Tingkat SD Tak Ditentukan Ujian Nasional Lagi, Ini Penjelasan Kemdikbud

Sosial | 15 Februari 2022, 16:05 WIB
 Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan ujian nasional (UN) untuk peserta didik sekolah dasar (SD) ditiadakan.

Keputusan ini ditetapkan bedasarkan SE Mendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah ketika masa pandemi Covid-19.

Nantinya Ujian Sekolah (US) bisa dilaksanakan dengan berbagai penyelenggaraan yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

Adapun pelaksanaan bisa menggunakan penugasan, tes secara offline atau online, portofolio, dan bentuk kegiatan penilaian lain.

Melansir unggahan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI ini ketentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan kenaikan kelas untuk peserta didik SD.

Baca Juga: Ujian Nasional Madrasah Resmi Ditiadakan, Ini 3 Syarat Kelulusan dari Kemenag

Ketentuan kelulusan peserta didik SD

Peserta didik bisa dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan yakni setelah:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Perlu diketahui bahwa bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, adalah sebagai berikut.

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  2. Penugasan
  3. Tes secara luring atau daring dan atau
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Baca Juga: Viral Ujian Sekolah di NTB Pakai 450 Tablet, Netizen: Mirip TK Upin dan Ipin

Ketentuan pelaksanaan kenaikan kelas peserta didik tingkat SD

Direktorat Sekolah Dasar menjelaskan kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan berbagai ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Direktorat Sekolah Dasar


TERBARU