> >

Jakarta Terapkan WFO 50 Persen, Aparat akan Sidak Tiap Hari

Peristiwa | 15 Februari 2022, 14:08 WIB
ilustrasi: pekerja kantoran pakai laptop (Sumber: Istimewa/Acer)

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Meski begitu, peraturan terkait WFO diubah menjadi kapasitas maksimal 50 persen dari sebelumnya 25 persen. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (15/2/2022).
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU