> >

BOP PAUD dan Kesetaraan 2022 Tahap 1 Cair Mulai Februari Langsung ke Rekening Sekolah

Peristiwa | 15 Februari 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi uang BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang cair mulai Februari hingga Maret 2022 (Sumber: Antara)

"Sehingga ini sangat mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019," jelasnya.

Nadiem berharap dengan metode baru ini, seluruh PAUD dan pendidikan kesetaraan di Indonesia akan merasakan kondisi keuangan yang lebih stabil dan jauh lebih efisien.

Selain itu, Nadiem juga mengumumkan bahwa saat ini prinsip penggunaan dana BOP PAUD dan BOP pendidikan kesetaraan mengikuti BOS. Artinya, tidak ada lagi sistem penyekatan untuk menggunakan dana bantuan ini.

"Tidak disekat-sekat lagi, kami berikan kemerdekaan kepada kepala sekolahnya untuk mengalokasi sesuai kebutuhan," ungkap Nadiem.

Perlu diketahui, awalnya kebijakan BOP PAUD itu disekat-sekat. Mulai dari penggunaan dana untuk kegiatan pembelajaran dan bermain paling sedikit sebesar 50 persen.

Lalu, untuk kegiatan pendukung pembelajaran paling banyak sebesar 35 persen serta dapat digunakan untuk kegiatan operasional paling banyak sebesar 15 persen.

Sementara saat ini, ruang lingkup penggunaan anggaran BOP PAUD dan BOP Kesetaraan jauh lebih besar.

Ruang lingkup tersebut meliputi, penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan ekstrakulikuler, kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Lalu, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana.

Kemudian, penyediaan alat multimedia pembelajaran pada BOP Pendidikan Kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan mulai dari gizi dan kebersihan pada BOP PAUD, hingga pembayaran honor baik tenaga kependidikan dan pendidik.

"Kita sangat peduli dengan tenaga kependidikan karena mereka juga sangat berjasa bagi pendidikan anak-anak kita dan pembayaran maksimal untuk honot sebesar 50 persen dalam kondisi normal. Sementara saat dalam kondisi darurat bencana nilai tersebut tidak dibatasi alokasinya," pungkas dia.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU