Ramai Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin, tapi Kementerian PPPA Belum Punya Acuan
Sosial | 15 Februari 2022, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah telah menyusun SOP (standard operating procedure) romendasi permohonan dispensasi kawin. Tapi belum ada acuan bersama tentang hal itu.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempua dan Perlindungan Anak (PPPA) Agustina Erni sebagai pihak pemerintah.
Untuk diketahui, Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Hal ini mengacu kepada pasal 7 Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Beberapa Dinas PPPA baik di provinsi dan kabupaten/kota telah menyusun SOP Pemberian Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin namun belum ada acuan bersama, mengingat masih beragam serta masih berdasarkan perspektif layanan di daerah,” urainya, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PPPA, Selasa (15/2/2022).
Terkait hal itu, lanjut Erni, diperlukan panduan bagi Dinas PPPA untuk memberikan rekomendasi dispensasi kawin yang sama pada semua daerah.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Perkawinan Anak Sebagai Pelanggaran Hak Anak
Serta, perlu sinkronisasi dengan SOP yang ada di daerah, sebagai langkah awal dalam menyusun sebuah panduan rekomendasi dispensasi perkawinan dalam meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
“Hal ini juga sebagai pedoman dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin, serta memberikan gambaran koordinasi penanganan kasus perkawinan anak,” terang Erni dalam Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi Dinas PPPA secara daring (14/2).
Dia menambahkan, perkawinan anak merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa ini, mengingat ha itu berdampak pada seluruh aspek pemenuhan hak anak, termasuk gangguan bagi tumbuh kembang anak.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV