> >

Kemenkes: Lebih Dari Enam Bulan Tak Suntik Dosis Kedua, Harus Diulang Dari Awal

Kesehatan | 15 Februari 2022, 10:09 WIB
Seorang warga mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Papua Barat pada 13 Desember 2021. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan RI mewajibkan masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin COVID-19 lebih dari enam bulan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal.

"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip Antara, Selasa (15/2/2022).

Nadia mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

Baca Juga: Lansia 70 Tahun Antusias Ikut Vaksin Booster, BIN Kalsel Targetkan 6000 Dosis untuk Kota Banjarmasin

Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," katanya.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan merek yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan pabrikan berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," katanya.

Ia mengatakan seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi COVID-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU