> >

Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Dihukum Mati dan Kebiri Kimia

Hukum | 15 Februari 2022, 09:16 WIB
JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampas harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). 

Dijadawalkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan membacakan vonis terhadap pada Herry Wirawan pada pukul 09.00 WIB.

Pembacaan vonis Herry Wirawan akan dilangsungkan secara terbuka.

Awalnya, sidang Herry Wirawan dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB.

Berdasar pentauan KOMPAS.TV, hingga saat ini belum terlihat persiapan yang berarti. Pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Bandung juga masih lengang.

Terdakwa Herry Wirawan hingga saat ini pun belum hadir di persidangan.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Hari Ini, Live Streaming di Kompas TV

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana dikuti dari Tribunjabar.id, Jumat (4/2/2022).

Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," ujarnya.

Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.

"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," ujarnya.

Baca Juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santri Terancam Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Herry dijatuhi hukuman kebiri kimia. Selain itu, jaksa menuntut supaya identitas guru pesantren itu disebarluaskan.

Dukungan Hukuman Mati

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung hukuman mati dan pidana kebiri kimia seperti yang dilayangkan JPU Kejaksaan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan.

"Tuntutan itu sudah sesuai harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya. Termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," kata Kang Emil di Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan tuntutan jaksa sudah mewakili  kemarahan masyarakat terhadap tindakan keji yang dilakukan Herry Wirawan. 

Dia juga menilai tuntutan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan para korban.

"Saya rasa tuntutan sudah memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak," ungkapnya.

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata dia.

Baca Juga: Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Pidana Hukuman Mati 

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU