> >

Mulai Minggu Depan, Masa Karantina Pendatang dari Luar Negeri Dipangkas Lagi Jadi 3 Hari

Peristiwa | 14 Februari 2022, 18:24 WIB
Petugas mendorong tabung oksigen saat menyiapkan ruangan perawatan untuk karantina pada Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. (Sumber: Kompastv/Ant)

"Pada 1 April atau sebelumnya, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Namun, sekali lagi, ini tergantung pada pandemi dan supaya kita kendalikan penyebaran kasus," tegas Luhut.

"Kita mesti bisa mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab untuk negeri ini agar tetap aman," tandasnya.

Baca Juga: Program Warm Up Vacation Bali, Turis Karantina di Hotel Tapi Bisa Main ke Pantai

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memangkas masa karanntina bagi PPLN, dari tujuh menjadi lima hari.

Alasannya, karena sebagai besar varian virus Corona yang menjangkiti para PPLN di Indonesia adalah Omicron.

Lalu, menurut hasil beberapa riset terkini, masa inkubasi varian Omicron itu ternyata berada di kisaran tiga hari saja.

Maka dari itu, pemerintah kembali memutuskan, pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi tiga hari sesuai hasil sebagian besar studi.

Di lain sisi, pemerintah juga merasa, keputusan tersebut perlu diambil untuk merealokasi penggunaan Wisma Atlet dari pusat karantina PPLN menjadi tempat isolasi terpusat (isoter).

Mengingat, kebutuhan isoter yang diprediksi bakal meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU