> >

Anggota DPR Minta Pemerintah Lunasi Tagihan Perawatan Pasien Covid-19: Rumah Sakit Berat

Update | 14 Februari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. (Sumber: persi.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendesak pemerintah segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit.

Hal itu disampaikan oleh Misbakhun melalui keterangan tertulis di laman resmi DPR RI, Senin (14/2/2022).

"Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat," kata Misbakhun.

Mengenai validitas angka tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut, Misbakhun meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

Baca Juga: Sri Mulyani: Masih Ada Tagihan Rp23 Triliun Untuk Perawatan Pasien COVID-19

"Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri," tegasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut.

"Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu," ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Misbakhun, Komisi XI DPR RI belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu.

"Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah tersebut," ujar legislator Partai Golkar dapil Jawa Timur II tersebut.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Minggu (13/2/2022), Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Siti Khalimah, mengungkapkan, Kemenkes belum membayar pengajuan klaim dari rumah sakit untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 25,1 triliun.

Sedangkan jumlah klaim yang telah dibayarkan sebesar Rp 62,68 triliun dari total klaim senilai Rp 90,20 triliun yang telah diajukan di tahun 2021.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, DKI Jakarta Siapkan 22 Ribu Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19

"Yang sudah dibayar Rp 62,68 triliun, sehingga yang kami belum bayar Rp 25,1 triliun," kata Khalimah dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (13/2/2022).

Dia menambahkan, dari total klaim Rp 90,20 triliun tersebut, terdapat pengajuan klaim senilai Rp 2,42 triliun yang tidak bisa dibayarkan.

Dia merinci pengajuan klaim yang tidak bisa dibayarkan tersebut, yakni senilai Rp 680 miliar yang pengajuannya telah kedaluwarsa dan tidak sesuai.

Serta klaim yang dinyatakan dispute senilai Rp 1,74 triliun.

"Di antaranya kedaluwarsa dan tidak sesuai Rp 680 miliar. Kemudian dispute yang tidak dapat dibayarkan Rp 1,74 triliun. Ini relatif lebih sedikit dibandingkan 2020," tuturnya.

Khalimah juga menyebut bahwa total klaim senilai Rp 90,20 triliun ini belum final.

Sebab, pengajuan klaim untuk penanganan Covid-19 pada Desember 2021 kedaluwarsa pada 28 Februari 2022.

Pihaknya masih menunggu pengajuan klaim dari rumah sakit.

"Kami mengingatkan agar rumah sakit mengajukan klaim layanan Desember 2021 sebelum 28 Februari," ujar dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU