> >

Hakim Ketua Kena Covid-19, Vonis Azis Syamsuddin Diundur 17 Februari 2022 Mendatang

Berita utama | 14 Februari 2022, 14:03 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang vonis terdakwa suap penyidik KPK, Azis Syamsuddin,  akan dilakukan Kamis, 17 Februari 2022 pukul 10.00 Wib, lantaran Hakim Ketua terpapar Covid-19.

Sebelumnya sesuai agenda, sidang vonis Azis Syamsuddin dijadwalkan pada Senin, 14 Februari 2022.

Keterangan itu disampaikan oleh Hakim Anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Senin (14/2/2022).

“Hakim Ketua pulang ke Makassar, terpapar Covid-19,” ucap Hakim Anggota Fahzal Hendri .

“Tadi saya diinformasikan supaya menyampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa serta penasehat hukum, ketua majelis hakim, dan sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Pak Muhammad Damis menyampaikan supaya sidang ditunda hari Kamis tanggal 17 Februari,” tambahnya.

Baca Juga: Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda karena Hakim Terpapar Covid

Fahzal Hendri berharap, agenda sidang vonis Azis Syamsuddin pada 17 Februari 2022 semua pihak terkait sehat agar dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan bisa berjalan lancar, sehat semua lah,” ucapnya.

Namun lebih lanjut, Fahzal Hendri mengaku tidak bisa menutupi kekhawatirannya sebab selain hakim ketua ada juga hakim anggota pada persidangan Azis Syamsuddin yang baru terpapar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU