> >

Catat! Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Syarat dan Caranya

Sosial | 14 Februari 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Kemudian, sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, KSPI Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Cara mencairkan saldo JHT sebagian

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  2. Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU