> >

Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Segini Besarannya

Sosial | 14 Februari 2022, 10:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) naikkan tunjangan agen intelijen negara. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Banjarmasin, BIN Daerah Kalsel Rangkul Komunitas Masyarakat

Sebelumnya, ketentuan tunjangan fungsional agen intelejen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen. Rincian tunjangannya:  

1. Agen Ahli Madya = Rp 1.100.000,00 

2. Agen Ahli Muda = Rp 750.000,00

3. Agen Ahli Pertama = Rp 300.000,00 

Namun ketentuan ini dicabut menyusul terbitnya Perpres baru, Nomor 15 Tahun 2022.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun
2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,"
bunyi pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

Baca Juga: Patung Jokowi di Sirkuit Mandalika Antikarat dan Disebut Melengkapi Keindahan Alam

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU