> >

Tolak Aturan Baru JHT, KSPI Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Peristiwa | 14 Februari 2022, 10:05 WIB
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

"Kami akan berkirim surat kepada Presiden RI Bapak Jokowi untuk mengambil tindakan yang sama di zaman Pak Hanif (Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja 2014-2019)," kata Said Iqbal.

Said berencana akan segera mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan ini.

"Rencana Senin atau Selasa," imbuhnya.

Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU