> >

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari Ini

Hukum | 14 Februari 2022, 07:44 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (14/2/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Azis mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengusutan kasus itu.

"KPK berasumsi tanpa melakukan konfirmasi," ucapnya.

Baca Juga: Curhat Azis Syamsuddin Saat Sidang: Dari Tinggal di Rumah Susun Tanah Abang hingga Sering Diplonco

Azis juga mempermasalahkan bukti pemberitaan media massa yang dijadikan jaksa tuntutan. Dia menilai pemberitaan itu bisa menjadi bukti tidak kuat kasus dugaan suap penanganan perkara yang menimpanya.

Azis meminta hakim untuk menolak bukti dari media massa itu. Apalagi, tidak pernah ada saksi dari pihak media massa yang dihadirkan dalam persidangan kasusnya.

"Kenapa tiba-tiba di dalam surat tuntutan menjadikan dasar pemberitaan koran, Majalah Tempo,  internet tanggal 14 Januari menjadikan dasar di mana tidak menerangkan adanya penyidikan kasus DAK Lampung Tengah," ucap Azis.

Azis juga membantah telah meminta mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menghapus namanya dalam perkara di Lampung Tengah. Azis menilai Robin bukan orang yang mempunyai kuasa melakukan hal tersebut.

"Saya mau mengatakan dengan sejujurnya dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Stepanus Robin Pattuju tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," kata Azis.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Orang Jangan Lihat Saya Enak Jadi Wakil Ketua DPR, Dulu Saya Tukang Cuci Mobil

KPK Bantah Tuduhan Azis Syamsuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan tuduhan Azis Syamsuddin soal pembunuhan karakter.

Ali Fikri mengatakan proses penanganan perkara Azis Syamsuddin sudah sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Ali menilai tuduhan Azis adalah suatu hal yang lumrah dalam penanganan perkara pada tahap persidangan.

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," kata Ali.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU