> >

Kasus Kerangkeng Manusia - Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Mangkir saat Dipanggil Polda Sumut

Hukum | 13 Februari 2022, 22:15 WIB
Keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. (Sumber: Kompas TV/Ferry Irawan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.

"Ada beberapa yang sudah kita undang tapi belum mendapatkan respons," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (13/2/2022), seperti dikutip dari Antara.

Hadi menyebut bahwa pemanggilan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin dalam rangka meminta keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu (kerangkeng).

Baca Juga: Polisi Temukan Barang Bukti yang Diduga Alat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti.

"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi.

Penyelidikan oleh Polda Sumut itu terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.

Baca Juga: Dalami Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Polisi Bongkar Kuburan Penghuninya

Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu.

Saat ini, Terbit Rencana telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.

Penahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pada Senin (7/2/2022) lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya.

Baca Juga: Ini Kepentingan Polda Sumut Bongkar Makam Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Hasilnya, Terbit Rencana mengakui memang ada yang meninggal dunia di dalam kerangkeng yang ada di rumahnya.

Kendati begitu, Terbit Rencana tidak menyebut berapa jumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia tersebut.

"Tidak ngomong jumlah orang. Akan tetapi, ada yang meninggal, iya," kata Anggota Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Sementara itu, anggota Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait sejarah berdirinya kerangkeng di rumah Terbit Rencana.

"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," ucap Beka Ulung.

"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut."

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU