> >

Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang Menyoal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Peristiwa | 13 Februari 2022, 09:15 WIB
Foto ilustrasi seorang perempuan tengah berdiri di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan. Adanya Peraturan Menaker yang menyebut JHT baru bisa cari saat usia 56 tahun terus menuai konflik. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Kemnaker: Masyarakat Harus Memahami Manfaat JHT untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Janda; Duda; atau Anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

  • Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  • Saudara kandung;
  • Mertua; dan
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
  • Paspor.

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pasal 11

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
  • Kartu keluarga.

(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Pasal 12

(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU